Karena merasa masa penahanannya tak kunjung berakhir dan terus diperpanjang, Ariel melalui pengacaranya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Pengacara Ariel menilai penahanan Ariel sebagai tersangka video porno itu tidak sah.
“Hari ini kami mengirimkan pra peradilan ke PN Bandung, terkait perpanjangan penahanan Ariel oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Kami menganggap penahanan Ariel itu tidak sah,” kata Afrian Bondjol, tim pengacara Ariel.
Keputusan tersebut berlaku dari 9 November hingga 8 Desember 2010. Keterlambatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan menjadi alasan perpanjangan penahanannya.
Karena itulah sampai sekarang Ariel masih ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung selama sebulan ke depan.


One Response to “Ariel Peterpan Mengajukan Gugatan”
Trackbacks/Pingbacks
[...] Ariel Peterpan Mengajukan Gugatan [...]